Thursday, May 21, 2026
HomeCryptoKorban Berjuang untuk Memulihkan Rp 1,23 Triliun yang Dibekukan

Korban Berjuang untuk Memulihkan Rp 1,23 Triliun yang Dibekukan

Dalam kasus peretasan Aave yang mengguncang dunia kripto, para korban bersikeras untuk merebut kembali aset senilai Rp123 triliun yang dibekukan setelah insiden tersebut. Para pengacara korban juga mempertanyakan legalitas Aave dalam menentang pembekuan aset tersebut, mengutip ketentuan layanan perusahaan yang menyatakan mereka tidak memiliki kendali atas aset pengguna.

Kritik terhadap Aave

Mereka menyoroti bahwa Aave, sebagai salah satu perusahaan DeFi terkemuka, seharusnya tidak memiliki akses untuk mengendalikan aset pengguna. Ini adalah prinsip dasar yang menjadi landasan dalam sistem keuangan terdesentralisasi. Selain itu, para pengacara juga berpendapat bahwa para pengguna yang terdampak mungkin sudah tidak memerlukan dana ether yang dibekukan tersebut.

Dana Pemulihan DeFi United

Dalam perkembangan terbaru, dana pemulihan industri DeFi United, yang juga merupakan mitra Aave, berhasil mengumpulkan dana sebesar USD327,95 juta. Jumlah tersebut lebih dari empat kali lipat dari nilai aset yang saat ini menjadi kontroversi hukum, yakni USD71 juta. Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah aset yang dibekukan tersebut masih diperlukan atau tidak oleh para korban.

Kasus ini akan terus bergulir, dengan jadwal sidang lanjutan dijadwalkan pada Rabu, 6 Mei 2026, di pengadilan federal Manhattan, Amerika Serikat.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler