Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kalsel Perketat Pengawasan Penyaluran Pupuk Subsidi
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengintensifkan pengawasan terhadap penyaluran pupuk bersubsidi agar tepat sasaran bagi para petani di seluruh wilayah Kalsel.
Pengawasan Melalui Tim Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida
Kepala DPKP Kalsel, Syamsir Rahman, menyampaikan bahwa pengawasan dilakukan melalui Tim Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) tingkat provinsi. Tim ini bertugas memantau seluruh proses distribusi pupuk bersubsidi di berbagai kabupaten dan kota di Kalsel.
Menurut Kepala Seksi Pembiayaan, Investasi, dan Pupuk DPKP Kalsel, Indah Puteri Suciati, total alokasi pupuk bersubsidi yang dipantau penyalurannya di Kalsel mencapai 91 ribu ton untuk kebutuhan pertanian masyarakat.
Proses Distribusi Pupuk Bersubsidi
Proses distribusi pupuk bersubsidi dimulai dari PT Pupuk Indonesia yang menyalurkan pupuk kepada Pelaku Usaha Distribusi (PUD). Selanjutnya, PUD mendistribusikan pupuk ke Penerima Pupuk pada Titik Serah (PPTS) yang telah ditunjuk sebagai Pengecer resmi pupuk bersubsidi.
Petani yang ingin mengambil pupuk bersubsidi diharuskan membawa KTP dan terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) di daerahnya masing-masing. Apabila jarak ke lokasi kios terlalu jauh, pengambilan pupuk dapat diwakilkan oleh ketua kelompok tani dengan membawa surat kuasa dan identitas petani yang bersangkutan.
Saat ini, terdapat 7 PUD yang bertugas menyalurkan pupuk bersubsidi ke PPTS di berbagai wilayah Kalsel. DPKP Kalsel berharap dengan pengawasan yang dilakukan secara intensif, pupuk bersubsidi dapat disalurkan dengan lebih tepat sasaran kepada petani yang benar-benar membutuhkannya.


