Korea Selatan Perketat Pengawasan Bisnis Transfer Kripto ke Luar Negeri
Parlemen Korea Selatan baru-baru ini mengesahkan rancangan undang-undang baru yang bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap bisnis domestik yang melakukan transfer kripto ke luar negeri. Dengan adanya amandemen Undang-undang Transaksi Valuta Asing, entitas yang melakukan transfer kripto ke dan dari luar negeri sebagai bagian dari bisnis akan diwajibkan untuk mendaftar ke Menteri Ekonomi dan Keuangan.
Definisi Baru Bisnis Transfer Aset Virtual
Amandemen tersebut juga memperkenalkan definisi baru untuk konsep “bisnis transfer aset virtual”, di mana termasuk dalamnya bisnis aset kripto yang melakukan transfer antara Korea Selatan dan negara lain melalui aktivitas jual, beli, atau pertukaran kripto. Hal ini mencakup bursa kripto dan perusahaan kustodian aset digital. Dengan langkah ini, pemerintah Korea Selatan bertujuan untuk memantau aliran kripto lintas batas secara lebih sistematis.
Peraturan Lebih Ketat
Otoritas Korea Selatan telah memperketat pengawasan terhadap pengguna kripto lokal dengan memperluas persyaratan Aturan Perjalanan untuk mencakup semua transaksi kripto. Meskipun langkah ini bertujuan untuk mengawasi aliran kripto dengan lebih ketat, pelaku industri kripto lokal menyatakan kekhawatiran terhadap kemungkinan perlambatan transaksi yang pada akhirnya dapat berdampak negatif pada pasar yang sangat fluktuatif.
Di sisi lain, otoritas pajak Korea Selatan juga telah mengumumkan rencana untuk menerapkan pajak sebesar 22% atas keuntungan aset kripto di atas 2,5 juta won (sekitar USD 1.703) mulai Januari 2027. Meskipun rencana tersebut menuai beragam tanggapan, dengan beberapa pihak berpendapat bahwa jadwal adopsi pajak kripto pada 2027 terlalu dini mengingat kurangnya kejelasan dan infrastruktur perpajakan.


