Penertiban Warung Melanggar Perda di Kabupaten Banjar
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar terus melakukan penertiban dan pembongkaran bangunan warung yang melanggar peraturan daerah (Perda). Kali ini, kegiatan penertiban dilakukan di Jalan Lingkar Selatan, Desa Kayu Bawang, Kecamatan Gambut pada hari Senin (11/5/2026) siang.
Kegiatan Penertiban
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kabupaten Banjar, Agus Hariyanto, memimpin kegiatan tersebut. Operasi gabungan melibatkan Dinas Pekerjaan Umum (PU), PLN, dan Detasemen Polisi Militer, dengan dukungan personel dari Polsek Gambut dan Koramil 1008-06 Gambut.
Agus Hariyanto menegaskan bahwa penertiban dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Sebelum tindakan dilaksanakan, pihak Satpol PP telah melakukan sosialisasi kepada para pemilik bangunan yang melanggar Perda.
Imbauan kepada Masyarakat
Agus Hariyanto juga mengimbau masyarakat agar mematuhi ketentuan peraturan dalam mendirikan bangunan, termasuk proses Pengesahan Bangunan Gedung (PBG) sebelum memulai pembangunan. Kegiatan penertiban ini merupakan kelanjutan dari penertiban sebelumnya yang dilakukan pada bulan April 2026.
Kegiatan penertiban tersebut didampingi oleh Staf Seksi Trantib Kecamatan Gambut, Ahmad Husin, dan dihadiri oleh kepala lingkungan Desa Kayu Bawang, Junapili.


