Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28 Tahun 2026 kembali memunculkan diskursus fundamental tentang bagaimana seharusnya batasan pertanggungjawaban pidana pada pengelolaan bisnis, terutama di lingkup Badan Usaha Milik Negara (BUMN), diatur dengan proporsional. Selama ini, para pengelola BUMN beroperasi dengan tekanan untuk tetap mengedepankan prinsip korporasi, namun pada saat bersamaan berada di bawah payung hukum keuangan negara yang ketat.
Konflik peran ini semakin tajam ketika kerugian bisnis kadang secara otomatis diinterpretasi sebagai potensi kejahatan. Padahal, dunia usaha selalu mengandung unsur risiko yang tak jarang melahirkan kegagalan atau kerugian, walaupun sudah diambil langkah yang wajar dan profesional. Dalam konteks ini, Business Judgment Rule (BJR) menjadi sangat relevan, karena prinsip itu seharusnya menyaring tindakan manajerial yang rasional dan berdasarkan itikad baik dari kriminalisasi berlebihan.
Ari Yusuf Amir, Managing Partner Ail Amir & Associates Law Firm, menegaskan bahwa BJR sudah sepatutnya dikedepankan sebagai pelindung bagi direksi dan pengambil keputusan di BUMN maupun korporasi lain. Menurutnya, kegagalan usaha atau kerugian bisnis mestinya tidak serta-merta digolongkan sebagai tindak pidana sepanjang keputusan yang diambil sudah jelas prosesnya, dapat dipertanggungjawabkan, serta dibuat tanpa adanya unsur mens rea maupun konflik kepentingan.
BJR bukanlah konsep baru dalam regulasi korporasi. Dalam Undang-Undang BUMN dan aturan tata kelola perusahaan yang baik, sudah diamanatkan adanya kewajiban transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, hingga keadilan bagi seluruh pengambil keputusan. Jika seluruh ketentuan tata kelola ini dijadikan panduan, menurut Ari, direksi BUMN sebetulnya tidak perlu takut karena keputusan bisnis mereka telah memiliki dasar hukum yang kuat untuk bertindak jika dilakukan secara profesional.
Meski demikian, tantangan nyata sering kali terjadi di ranah penegakan hukum. Penilaian aparat hukum kadang berbeda dengan dunia korporasi maupun auditor negara. Praktik audit negara cenderung menilai setelah peristiwa terjadi (ex post), sedangkan pelaku bisnis menjalankan keputusan berdasarkan informasi yang ada pada saat keputusan diambil (ex ante). Perbedaan sudut pandang ini sering membuat putusan bisnis yang baik di awal menjadi terlihat salah setelah hasil akhirnya dinilai bermasalah.
Melalui Putusan MK Nomor 28 Tahun 2026, Mahkamah jelas memberi penekanan bahwa kerugian negara absolut mesti benar-benar nyata dan terukur, tidak bisa hanya berbasis perhitungan potensi rugi atau keuntungan yang tidak tercapai. Ari menuturkan bahwa sebelumnya, banyak perkara pidana yang dilandasi hanya pada potensi rugi berdasarkan asumsi, yang akhirnya membuat para pengambil keputusan perusahaan selalu was-was menghadapi kriminalisasi atas kebijakan mereka.
Di samping itu, Mahkamah juga menegaskan bahwa satu-satunya institusi berwenang melakukan audit dan menentukan adanya kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bukan lembaga audit lain seperti BPKP, akuntan publik, atau auditor swasta. Dengan demikian, hasil temuan audit dari institusi selain BPK hanya bersifat pelengkap, sedangkan keputusannya tetap di tangan BPK untuk mendeklarasikan apakah ada kerugian negara yang sah atau tidak.
Walau demikian, konsistensi di lapangan belum sepenuhnya tercapai. Ari banyak menemukan kasus di mana aparat penegak hukum masih memanfaatkan audit dari lembaga lain di luar BPK sebagai dasar tindakan pidana, meski sudah jelas adanya putusan MK yang menyatakan sebaliknya. Situasi ini menciptakan ketidakpastian dan risiko tinggi bagi para pengelola bisnis negara.
Ari menambahkan bahwa hukum pidana semestinya bukan jadi alat utama untuk menyelesaikan masalah bisnis, melainkan sebagai solusi terakhir. Prosedur administratif, keperdataan, maupun proses Tata Usaha Negara (TUN) sebaiknya diutamakan untuk menguji kesalahan prosedur, perselisihan internal, atau potensi kerugian secara wajar sebelum diputuskan melangkah ke ranah pidana. Mengedepankan jalur pidana di setiap permasalahan bisnis justru menimbulkan efek jera yang salah bagi manajemen pengambil risiko.
Senada dengan Ari, Prof. Topo Santoso dari Fakultas Hukum UI menggarisbawahi bahwa pengambil keputusan yang bekerja secara bertanggung jawab serta mempertimbangkan risiko secara objektif, harus dilindungi hukum dari kriminalisasi yang tidak proporsional. Ia menilai, bisnis selalu rentan perubahan dan fluktuasi kondisi pasar maupun ekonomi, sehingga keputusan yang diambil pada suatu waktu seringkali tidak bisa dinilai adil hanya dari hasil akhirnya semata.
Menurut Prof. Topo, penilaian layak tidaknya sebuah keputusan bisnis lebih tepat jika menelaah proses pengambilan keputusan secara komprehensif, mencakup adanya mitigasi risiko, itikad baik, atau ketiadaan kepentingan pribadi. Seiring waktu, hakim di banyak kasus korporasi mulai mempertimbangkan prinsip BJR, walaupun belum diatur secara eksplisit dalam hukum pidana nasional. Ini menunjukkan adanya upaya menuju kepastian hukum dan perlindungan profesionalisme bagi manajemen.
Ke depan, tantangan yang muncul justru pada penerapan standar hukum yang konsisten di kalangan penegak hukum dan lembaga negara. Putusan MK Nomor 28 Tahun 2026 telah memberi batas tegas agar kerugian negara wajib nyata dan penetapannya oleh lembaga yang sah sesuai konstitusi. Namun, keberhasilan mekanisme ini sangat bergantung pada praktik dan kemauan seluruh pihak terkait untuk menerapkannya secara konsisten.
Konteks BUMN yang berhadapan dengan risiko bisnis dan resiko pengelolaan harus dipahami secara adil. Tidak semua kegagalan dalam bisnis adalah kejahatan. Proses manajerial dengan niat baik, kehati-hatian, dan logika bisnis sehat wajib diberi ruang untuk berkembang, sedangkan penyalahgunaan wewenang, kepentingan pribadi, dan niat jahat harus terus dicegah dan ditindak tegas. Pada akhirnya, penegakan hukum yang adil bagi pelaku korporasi turut mendorong keberanian dan inovasi dalam mengambil keputusan, sehingga BUMN maupun perusahaan negara lain tetap bisa berkontribusi bagi pertumbuhan ekonomi nasional.
Sumber: Putusan MK Soal Kerugian Negara Uji Konsistensi Penerapan Prinsip BJR
Sumber: Prinsip BJR Dan Inkonsistensi Penegakan Hukum Pasca Putusan MK Soal Kerugian Negara


