Tuesday, July 21, 2026
HomeGadgetPerbedaan Paspor Elektronik dan Paspor Biasa: Apa Bedanya?

Perbedaan Paspor Elektronik dan Paspor Biasa: Apa Bedanya?

Perbedaan dan Kelebihan Paspor Elektronik dan Paspor Biasa

Memahami perbedaan antara paspor elektronik dan paspor biasa sangat penting bagi siapa pun yang akan mengajukan permohonan paspor. Paspor adalah dokumen penting yang diperlukan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri, entah itu untuk tujuan wisata, studi, bisnis, atau pekerjaan. Namun, banyak orang masih bingung mengenai perbedaan dan kelebihan dari kedua jenis paspor ini.

Jenis Paspor Indonesia

Sesuai Peraturan Pemerintah, paspor Indonesia terdiri dari beberapa jenis, yaitu paspor diplomatik, paspor dinas, dan paspor biasa. Paspor biasa sendiri dibagi menjadi paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa non-elektronik. Kedua jenis paspor ini merupakan dokumen negara yang sah dan berfungsi sebagai bukti identitas diri serta kewarganegaraan Republik Indonesia saat berada di luar negeri.

Perbedaan Paspor Elektronik dan Paspor Biasa

Perbedaan utama antara paspor elektronik dan paspor biasa terletak pada adanya chip di dalam paspor elektronik. Chip ini digunakan untuk menyimpan data biometrik seperti wajah dan sidik jari pemilik paspor. Meskipun keduanya memiliki kegunaan yang sama, terdapat beberapa keunggulan pada paspor elektronik, antara lain:

  • Tingkat keamanan yang lebih tinggi karena adanya chip di dalamnya, sehingga lebih sulit dipalsukan
  • Pemeriksaan paspor yang lebih mudah dan cepat karena hanya perlu discan oleh petugas
  • Beberapa negara memberlakukan bebas visa untuk pemegang paspor elektronik
  • Lebih mudah mendapatkan visa ke negara lain karena data dalam chip lebih akurat dan lengkap

Biaya Pembuatan Paspor Elektronik dan Biasa

Biaya pembuatan atau penggantian paspor juga berbeda antara paspor elektronik dan paspor biasa. Paspor elektronik umumnya memiliki biaya yang lebih tinggi daripada paspor biasa. Adapun Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Paspor Republik Indonesia untuk paspor biasa 48 halaman adalah Rp 350.000, sedangkan untuk paspor elektronik 48 halaman adalah Rp 650.000. Selain itu, terdapat denda apabila paspor rusak atau hilang.

Masa Berlaku Paspor

Dahulu, paspor Indonesia memiliki masa berlaku selama 5 tahun. Namun, dengan kebijakan terbaru, masa berlaku paspor Indonesia dapat mencapai 10 tahun. Paspor 10 tahun diberikan kepada WNI yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Sementara itu, anak di bawah usia 17 tahun akan diberikan paspor dengan masa berlaku paling lama 5 tahun.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler