Korea Selatan Investigasi Pengguna Polymarket yang Diduga Melanggar Aturan Perjudian
Otoritas Korea Selatan telah memulai investigasi pidana terhadap warga yang menggunakan platform prediksi berbasis blockchain Polymarket. Tindakan ini merupakan langkah penegakan hukum pertama yang dilakukan terhadap pengguna Polymarket di negara tersebut. Investigasi dilakukan untuk memastikan apakah aktivitas para pengguna Polymarket melanggar hukum perjudian yang berlaku di Korea Selatan.
Penyidikan Oleh Badan Kepolisian Provinsi Gangwon
Penyidikan dilakukan oleh Badan Kepolisian Provinsi Gangwon atas arahan dari Kepolisian Nasional Korea Selatan. Mereka saat ini tengah memeriksa pengguna Polymarket di berbagai wilayah Korea Selatan, dengan fokus khusus pada warga Provinsi Gangwon. Polymarket adalah platform prediksi terdesentralisasi yang memungkinkan pengguna untuk membeli dan menjual kontrak berdasarkan berbagai peristiwa di masa depan. Berbagai topik tersedia mulai dari pemilihan umum, pasar keuangan, hingga pertandingan olahraga.
Hukum Ketat Korea Selatan Terhadap Perjudian
Hukum di Korea Selatan dikenal sangat ketat terhadap aktivitas perjudian. Pemerintah hanya mengizinkan bentuk taruhan tertentu yang diselenggarakan secara resmi melalui program Sports Toto. Saat ini, taruhan melalui Sports Toto dibatasi hingga 100.000 won per transaksi. Sementara itu, platform taruhan lain menghadapi berbagai hambatan hukum yang ketat. Penyidik sedang menelaah kemungkinan pelanggaran Pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Korea Selatan yang mengatur tindak perjudian dan kebiasaan berjudi, dengan ancaman denda hingga 10 juta won.
Jadi, saat ini Otoritas Korea Selatan sedang serius dalam melakukan investigasi terhadap pengguna Polymarket yang diduga melanggar aturan perjudian yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat menjadi preseden penting dalam pengaturan platform prediksi dan taruhan berbasis aset digital di masa depan.


