Tuesday, July 21, 2026
HomeBeritaPenolakan Usulan Cabut Taman Nasional Meratus: Hari Lingkungan Hidup

Penolakan Usulan Cabut Taman Nasional Meratus: Hari Lingkungan Hidup

Gubernur Kalsel Tetapkan Taman Nasional Meratus Meskipun Kontroversial

Organisasi lingkungan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalimantan Selatan (Kalsel) mengkritik keputusan Gubernur Kalsel H Muhidin yang menolak pencabutan usulan Taman Nasional Meratus. Menyikapi hal ini, Walhi menilai bahwa keputusan tersebut mengancam masyarakat adat di Kalsel.

Gubernur Muhidin: Kebijakan Ini Bukan Milik Saya

Pada saat mahasiswa melakukan unjuk rasa di kantor Gubernur Kalsel, Gubernur Muhidin menegaskan penolakannya terhadap tuntutan mahasiswa untuk membatalkan usulan Taman Nasional Meratus. Alasannya adalah karena usulan tersebut merupakan kebijakan mantan Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor, dan Provinsi Kalsel masih belum memiliki Taman Nasional seperti provinsi lain di Indonesia. Menurut Direktur Walhi Kalsel, Raden Rafiq SFW, keputusan Gubernur Muhidin menunjukkan ketidakmampuannya untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat adat di Kalsel, terutama di Pegunungan Meratus.

Kepentingan Masyarakat Adat vs. Kepentingan Negara

Respon Gubernur Kalsel terhadap isu Taman Nasional Meratus dianggap mengecewakan dan melanggar semangat konstitusi yang mengakui hak-hak masyarakat adat. Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 jelas menyatakan bahwa negara harus menghormati hak-hak tradisional masyarakat adat, namun keputusan Gubernur terkesan melanggar hal ini. Walhi Kalsel menilai bahwa partisipasi masyarakat adat dalam pengambilan kebijakan yang berdampak pada wilayah mereka sangatlah penting, terutama dalam konteks Taman Nasional Meratus.

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalsel mencatat bahwa masih ada 72 komunitas masyarakat adat di Kalsel dengan luas wilayah mencapai 308.725,78 hektare, namun belum ada satu pun wilayah adat yang diakui sebagai hutan adat. Oleh karena itu, penting bagi negara untuk mempertimbangkan ulang usulan Taman Nasional Meratus dan memberikan kewenangan konservasi kepada masyarakat adat yang memiliki pengetahuan dan kearifan lokal dalam melestarikan wilayah mereka.

Dalam konteks ini, tata kelola masyarakat hukum adat Pegunungan Meratus diharapkan dapat dihormati dan didukung oleh pihak berwenang demi keberlanjutan lingkungan hidup dan keberlangsungan budaya lokal.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler