Dugaan Korupsi Izin Tambang di Tabalong: Plt Kadis ESDM Kalsel Buka Suara
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) akhirnya memberikan tanggapan terkait kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tabalong yang melibatkan seorang abdi negara. Plt (Pelaksana Tugas) Kepala Dinas ESDM Kalsel, Endarto, membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalsel di kantor mereka pada Senin (8/6/2026).
Berkas Disita dalam Penggeledahan
Dari hasil penggeledahan tersebut, Endarto menyatakan bahwa sejumlah berkas telah disita oleh tim penyidik. Ia menjelaskan bahwa izin usaha yang diperlukan dalam kasus ini adalah tambang galian C, bukan batu bara. Endarto juga menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas peristiwa tersebut serta menekankan pentingnya proses hukum yang sedang berjalan.
Penetapan Tersangka
Sebelumnya, seorang staf Seksi Bidang Pertambangan Mineral dan Batu Bara berinisial HPW ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di wilayah Tabalong. HPW ditangkap di kantor Dinas ESDM Kalsel pada Senin (8/6/2026) dan menjalani pemeriksaan serta penyitaan barang bukti dalam proses penyidikan.
Menurut Kajari Tabalong Anggara Suryanagara, HPW diduga meminta sejumlah uang kepada pemohon izin tambang di Tabalong dengan ancaman jika tidak dituruti, izin usaha tidak akan diterbitkan. Nominal yang disebutkan oleh pihak kejaksaan sebesar Rp1,2 miliar, namun masih berpotensi meningkat seiring dengan perkembangan kasus tersebut.
Penegakan Hukum dan Komitmen Penyidik
Dalam kasus ini, HPW diduga melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Tim penyidik menegaskan komitmen mereka untuk bertindak secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam proses penegakan hukum serta menghormati hak-hak hukum semua pihak yang terlibat dalam proses penyidikan.


