Program Gerai Perizinan Kapal Perikanan di Kotabaru Mempercepat Proses Legalitas
Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislautkan) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Kotabaru telah meluncurkan Gerai Perizinan Kapal Perikanan di Kecamatan Pulau Laut Barat, Kabupaten Kotabaru. Langkah ini diambil untuk mendekatkan layanan kepada nelayan dan mempercepat proses penerbitan legalitas kapal perikanan.
Pelayanan Prima untuk Nelayan Pulau Kotabaru
Pelayanan perdana Gerai Perizinan Kapal Perikanan dilakukan di Desa Lontar Utara dan Desa-desa lainnya di sekitarnya. Sebanyak 189 kapal nelayan telah terlayani dalam dua hari pelaksanaan program ini. Proses pengukuran kapal dilakukan untuk penerbitan Pas Kecil, Pas Besar, dan E-Buku Kapal Perikanan (EBKP), sebagai bentuk komitmen Pemprov Kalsel untuk memberikan layanan yang cepat dan mudah langsung ke masyarakat pesisir.
Komitmen Pemerintah untuk Memfasilitasi Kebutuhan Nelayan
Kepala Dislautkan Kalsel, Rusdi Hartono, menegaskan bahwa legalitas kapal perikanan bukan hanya sekadar kewajiban administratif, tetapi juga memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi nelayan saat beraktivitas di laut. Nelayan merupakan salah satu pilar ekonomi daerah, oleh karena itu, Pemprov Kalsel berkomitmen untuk memastikan kebutuhan legalitas kapal mereka terpenuhi dengan baik.
Gerai Perizinan Kapal Perikanan juga bertujuan untuk mengurangi beban waktu dan biaya yang harus dikeluarkan nelayan dalam mengurus dokumen kapal. Dengan demikian, pemerintah hadir mendatangi nelayan secara langsung, memperlihatkan kesadaran akan pentingnya tertib administrasi dalam sektor perikanan.
Diharapkan kegiatan ini tidak hanya meningkatkan jumlah kapal perikanan yang memiliki dokumen resmi, tetapi juga memperkuat tata kelola sektor perikanan tangkap dan mendukung kesejahteraan nelayan di Kalimantan Selatan melalui pelayanan publik yang lebih dekat, cepat, dan responsif.


