Richard Lee Siap Bongkar Semuanya di Pengadilan
Jakarta, CNN Indonesia — Richard Lee menjelaskan kesiapannya untuk memberikan pengakuan terbuka di persidangan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan di Pengadilan Negeri Tangerang. Dalam kunjungannya ke Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis (18/6), ia menyampaikan kelelahannya dalam bertarung melalui opini terkait kasus tersebut, dan memilih untuk mengungkapkan segalanya di hadapan majelis hakim.
Richard Lee menegaskan, “Saya capek kita perang opini kanan kiri sebelah sana kanan kiri perangnya. Oke kita selesaikan di pengadilan, kita buka-buka fakta aja di pengadilan.” Ia juga meyakini bahwa segala informasi yang disampaikan sebelumnya bisa jadi adalah penggiringan opini, dan kini dia siap menjelaskan dengan berdasarkan fakta dan kebenaran.
Berkat Bukti Nyata
Menyoroti kasus yang menjeratnya, Richard Lee menegaskan bahwa selama 15 tahun, ia tidak pernah menjual produk tanpa izin edar dari BPOM. Semua produk yang dijualnya telah melewati proses yang sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan ia tidak pernah menyediakan produk skincare yang berbahaya. Dengan keyakinan penuh, ia menyatakan kesiapannya untuk menghadapi proses hukum yang sedang berlangsung, dan mempercayakan segalanya pada kebijaksanaan hakim.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Samira Farahnaz atau yang dikenal sebagai dokter detektif pada 2 Desember 2024. Setelah proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, Richard ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025 dengan tuduhan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.
Atas kasus tersebut, Richard dijerat dengan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar. Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 jo. Pasal 8 ayat 1 dan/atau Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan/atau denda hingga Rp2 miliar.
Richard kini menjalani masa tahanan di Rutan Polda Metro Jaya setelah menyelesaikan rangkaian pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka pada Jumat (6/3) malam.


