Wednesday, July 22, 2026
HomeGadgetCara Menghitung Tunjangan Makan Karyawan: Aturan & Tips

Cara Menghitung Tunjangan Makan Karyawan: Aturan & Tips

Pahami Lebih Dalam Mengenai Tunjangan Makan Karyawan

Tunjangan makan dan tunjangan transportasi merupakan dua bentuk tunjangan tetap yang umum diberikan oleh perusahaan di Indonesia. Tunjangan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan agar dapat bekerja dengan semangat yang tinggi. Besarannya bisa bervariasi tergantung kebijakan perusahaan masing-masing.

Pengertian Tunjangan Makan Karyawan

Tunjangan makan karyawan adalah tambahan manfaat yang diberikan perusahaan untuk memenuhi kebutuhan energi karyawan selama bekerja. Tunjangan ini beragam, bisa berupa uang tunai, pemberian harian, mingguan, atau bulanan, atau pun dalam bentuk katering di tempat kerja. Manfaatnya dirasakan dalam kenyamanan dan kesehatan karyawan.

Dasar Hukum dan Jenis Tunjangan

Secara hukum, pemberian tunjangan makan karyawan mengacu pada Surat Edaran MENAKERTRANS Tahun 1990 Nomor SE-07/MEN/1990. Tunjangan ini bisa berupa tunjangan tetap yang diberikan dalam jumlah yang sama setiap bulan, atau tidak tetap tergantung pada kehadiran dan waktu kerja. Ada juga tunjangan makan yang diperuntukkan bagi keluarga karyawan.

Perusahaan tidak diwajibkan secara langsung untuk memberikan tunjangan makan, namun dianjurkan mengingat manfaatnya bagi kesejahteraan karyawan. Dalam situasi lembur, perusahaan wajib memberikan tunjangan makan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Cara Menghitung Tunjangan Makan

Berdasarkan UU Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2020, tunjangan makan maksimal yang dapat diberikan perusahaan adalah 25% dari total upah pokok karyawan. Hitungannya sederhana, yaitu 25% dari gaji pokok. Namun, jumlah tunjangan sebenarnya bisa disesuaikan dengan kondisi finansial perusahaan.

Sebagai contoh, jika seorang karyawan memiliki gaji pokok Rp 6.000.000 per bulan, maka tunjangan makan yang dapat diterima maksimal adalah Rp 1.500.000. Namun, kembali lagi, perusahaan dapat menyesuaikan besaran dan bentuk tunjangan sesuai dengan kebijakan internal.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler