Monday, August 10, 2026
HomeGadgetSyarat & Cara Membuat SKCK: Offline & Online

Syarat & Cara Membuat SKCK: Offline & Online

Cara Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah dokumen penting yang diperlukan untuk berbagai kepentingan administratif, seperti melamar pekerjaan atau mendaftar sekolah. Bagi Anda yang membutuhkan SKCK, berikut adalah panduan cara membuatnya secara offline dan online:

Syarat dan Cara Membuat SKCK secara Offline

Sebelum mengajukan permohonan pembuatan SKCK, pastikan Anda telah mempersiapkan dokumen-dokumen berikut:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk
  • Fotokopi Paspor (jika diperlukan)
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi Akte Kelahiran
  • 6 lembar foto berukuran 3×6 cm
  • Hasil pemindaian sidik jari

Langkah-langkah untuk membuat SKCK secara offline:

  1. Siapkan semua dokumen yang diperlukan dan kunjungi kantor Polsek atau Polres terdekat.
  2. Ajukan permohonan pembuatan SKCK dan isi form pendaftaran yang disediakan.
  3. Tunggu proses pembuatan selesai.

Syarat dan Cara Membuat SKCK secara Online

Jika Anda ingin membuat SKCK secara online, pastikan dokumen persyaratan yang diperlukan telah disiapkan dalam versi digital. Berikut syarat dan langkah-langkahnya:

  • Scan Paspor
  • Scan Kartu Tanda Penduduk
  • Scan Kartu Keluarga
  • Scan Akte Kelahiran
  • Pas Foto berlatar merah

Proses membuat SKCK online:

  1. Kunjungi website resmi SKCK Polri.
  2. Isi form pendaftaran dan unggah semua dokumen yang diperlukan.
  3. Bayar biaya pembuatan SKCK menggunakan kode pendaftaran.
  4. Proses pendaftaran selesai.

Setelah selesai mendaftar secara online, langkah terakhir adalah:

  1. Mengunjungi kantor kepolisian terdekat untuk validasi sidik jari.
  2. Mengikuti petunjuk petugas untuk scan sidik jari.
  3. Menunggu proses pengecekan dokumen dan pencetakan SKCK.
  4. SKCK dapat selesai dalam waktu kurang lebih 30 menit.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler