Pemkab Kapuas Konsolidasi Manajemen Risiko OPD dalam Pemerintahan
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas Usis I Sangkai menghadiri kegiatan pendampingan manajemen risiko Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas. Kegiatan ini diikuti oleh para kepala OPD, sekretaris OPD, kasubag umum, serta pejabat yang membidangi fungsi perencanaan dengan jumlah peserta sekitar 120 orang. Acara tersebut mendapat pendampingan dari Tim Auditor dan Fasilitator Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah.
Perkembangan Manajemen Risiko dalam Konteks Pemkab Kapuas
Inspektur Kabupaten Kapuas, Agnes Satyari Perwitajati menegaskan bahwa kegiatan pendampingan manajemen risiko ini merupakan upaya nyata dalam menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Penerapan manajemen risiko dianggap sebagai kebutuhan strategis untuk menjamin pencapaian tujuan organisasi, bukan hanya sebagai kewajiban administratif semata.
“Dengan pendampingan yang diberikan oleh Tim BPKP Provinsi Kalimantan Tengah, diharapkan setiap OPD di Kabupaten Kapuas dapat mengidentifikasi risiko dengan tepat dan menyusun Rencana Tindak Pengendalian (RTP) yang efektif. Hal ini bertujuan untuk mencapai tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan transparan,” ujar Agnes.
Instrumen Penting untuk Pemerintahan yang Berkualitas
Penerapan manajemen risiko di lingkungan pemerintahan dianggap sebagai instrumen penting untuk mengantisipasi kendala-kendala yang dapat menghambat pencapaian tujuan organisasi. Sekda Kapuas Usis I Sangkai menegaskan bahwa manajemen risiko bukan hanya sekadar kewajiban administratif, melainkan sebuah kebutuhan strategis dalam tata kelola pemerintahan yang baik.
Diharapkan, melalui konsolidasi manajemen risiko yang dilakukan, Pemkab Kapuas dapat meningkatkan implementasi manajemen risiko dan memperkuat Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. Hal ini diharapkan dapat mengurangi kemungkinan terjadinya penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah tersebut.


