Ruben Onsu Ajukan Gugatan Hak Asuh Anak Terhadap Sarwendah
Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa berkas perkara terkait gugatan hak asuh anak yang diajukan oleh Ruben Onsu terhadap Sarwendah telah terdaftar dengan lengkap. Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, menjelaskan bahwa dalam isi gugatan tersebut tidak ada tudingan eksploitasi anak.
Proses Hukum dan Sidang Perdana
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, menjelaskan bahwa gugatan Ruben Onsu terdaftar dengan nomor register 756/Pdt.G/2026/PN Jkt.Sel. Sidang perdana kasus hak asuh anak dijadwalkan akan berlangsung pada Rabu, 15 Juli 2026, pukul 09.00 WIB, dan akan diselenggarakan secara tertutup untuk umum.
Setelah membatalkan pertemuan damai, pihak Sarwendah akan memanfaatkan tahap mediasi untuk menyelesaikan perselisihan. Ruben Onsu mengungkapkan bahwa gugatannya berfokus pada haknya untuk berkumpul dengan anak-anaknya secara rutin tanpa hambatan. Hal ini berkaitan dengan kesepakatan pasca perceraian yang dinilai kurang berjalan lancar oleh pihak Sarwendah.
Gugatan tersebut menuntut agar Ruben Onsu memiliki quality time bersama anak-anaknya selama dua hingga tiga hari dalam seminggu tanpa kendala apapun. Sidang perdana nantinya akan melibatkan proses mediasi, dan jika mediasi tidak mencapai kesepakatan, persidangan akan dilanjutkan dengan tahapan berikutnya.


