CFX Mendorong Tokenisasi Kekayaan Intelektual di Indonesia
Central Finansial X (CFX) memperluas peran aset kripto di Indonesia dengan mendorong tokenisasi kekayaan intelektual (Intellectual Property/IP) sebagai salah satu pemanfaatan aset digital di luar aktivitas perdagangan. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Utama CFX, Subani, yang menyoroti potensi dalam mengubah karya berbasis hak kekayaan intelektual menjadi aset digital yang memiliki nilai ekonomi.
Menjadi Aset Bernilai
Tokenisasi memungkinkan berbagai jenis karya, seperti musik, desain, seni visual, dan konten digital, untuk diperdagangkan sebagai aset digital. CFX sebagai penyedia infrastruktur aset kripto di Indonesia berkomitmen untuk mendukung inovasi dan memperluas pemanfaatan aset digital melalui kolaborasi dengan berbagai pihak terkait.
Subani menjelaskan, “Kami hadir di tengah pelaku ekonomi kreatif sebagai bagian dari komitmen CFX dalam menjalankan amanat UU P2SK. Kami ingin membantu kreator Indonesia menjadikan karyanya sebagai aset bernilai dengan perlindungan hukum yang sesuai dengan instrumen keuangan lainnya.”
Dukungan Terhadap Langkah Pemerintah
CFX juga menyatakan dukungan terhadap langkah Kementerian Ekonomi Kreatif dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sedang merintis ekosistem tokenisasi kekayaan intelektual di Indonesia. Melalui dialog dengan pelaku industri kreatif, CFX berusaha untuk memahami kebutuhan sektor tersebut dan memberikan edukasi tentang tokenisasi.
Langkah ini menjadi penting karena rekomendasi dari bursa aset kripto diperlukan dalam proses persetujuan proyek aset keuangan digital. Dengan demikian, CFX berperan aktif dalam memastikan bahwa tokenisasi IP dapat berkembang di Indonesia sesuai dengan regulasi yang berlaku.


