MSCI Masih Bekukan Saham Indonesia, Apa yang Mendorong Keputusan Ini?
Penyedia indeks global Morgan Stanley Capital International (MSCI) telah mengumumkan keputusan untuk membekukan saham Indonesia dalam MSCI Global Investable Market Indexes pada tinjauan review Agustus 2026. Tidak ada tambahan emiten Indonesia yang masuk dalam indeks MSCI tersebut, namun mengapa MSCI masih memilih untuk membekukan saham Indonesia?
Faktor-faktor yang Mendorong MSCI Membekukan Saham Indonesia
Pengamat pasar modal, Hans Kwee, menyarankan bahwa langkah MSCI ini berkaitan dengan penggunaan data baru Indonesia hasil reformasi pasar modal yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Self Regulatory Organization (SRO). Menurutnya, data-data baru tersebut menawarkan tingkat kelengkapan dan transparansi yang lebih baik. Misalnya, data high shareholding concentration (HSC) dan klasifikasi investor yang meningkat dari 9 menjadi 39, serta informasi kepemilikan saham di atas 1%, semuanya akan mempertajam analisis pasar.
Perbedaan Antara Emerging Markets (EM) dan Frontier Markets (FM)
Ada pandangan yang menyatakan bahwa Indonesia berpotensi turun ke klasifikasi Frontier Market (FM), namun menurut Hans, tinjauan dokumen MSCI menunjukkan bahwa Indonesia tetap berada dalam kelompok Emerging Markets (EM). Untuk tetap berada di klasifikasi EM, minimal harus ada tiga saham yang memenuhi kriteria MSCI, di antaranya:
- Company Size (Ukuran Perusahaan): Total nilai kapitalisasi pasar perusahaan secara utuh di EM harus minimal US$ 3,937 miliar.
- Security Size (Ukuran Efek/Saham): Nilai kapitalisasi pasar saham yang disesuaikan dengan jumlah saham beredar di publik harus minimal US$ 1,969 miliar untuk EM.
MSCI juga menggunakan Foreign Inclusion Factor (FIF) untuk mengukur ketersediaan saham emiten kepada investor institusi internasional. Ketentuan ini menegaskan bahwa saham emiten harus benar-benar tersedia, likuid, dan dapat dibeli oleh investor internasional dengan minimal kapitalisasi pasar US$ 1,969 miliar untuk klasifikasi EM.


