Thursday, August 13, 2026
HomeGadgetCara Bayar Denda Telat Lapor SPT Orang Pribadi

Cara Bayar Denda Telat Lapor SPT Orang Pribadi

Cara Membayar Denda Telat Lapor SPT Orang Pribadi: Langkah-Langkah yang Harus Dilakukan

Banyak wajib pajak orang pribadi yang terlambat dalam melaporkan SPT Tahunan masih bingung dengan cara membayar denda tersebut. Denda sebesar Rp 100.000 akan dikenakan kepada wajib pajak yang terlambat dalam menyampaikan laporan SPT Pajak. Namun, denda ini baru harus dibayar setelah wajib pajak menerima surat tagihan pajak atau STP dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Untuk itu, berikut langkah-langkah yang harus dilakukan:

Langkah-Langkah yang Harus Dilakukan

Saat sudah menerima STP dari DJP, wajib pajak perlu mengikuti langkah-langkah berikut ini:

1. Siapkan dokumen STP yang diterima untuk keperluan pengisian data.

2. Masuk ke website DJP Online dan lakukan login.

3. Setelah login, buka menu bayar dan pilih e-billing.

4. Isi form surat setoran elektronik yang muncul dengan data yang diminta, pilih jenis pajak kode 11125 – PPh Pasal 25 OP, dan pilih kode 300 – STP untuk jenis setoran.

5. Isi masa pajak Januari hingga Desember, tahun pajak, dan nomor ketetapan sesuai dengan data di STP. Pastikan data yang dimasukkan benar.

6. Klik buat kode e-billing untuk mendapatkan kode e-billing.

7. Gunakan kode e-billing tersebut untuk membayar denda melalui bank, ATM, atau internet banking sesuai dengan pilihan Anda.

Setelah membayar denda, tetap ingat untuk tetap melaporkan SPT Tahunan yang terlambat. Meskipun denda sudah dibayar, kewajiban untuk melaporkan SPT tetap harus dipenuhi. Jadi, pastikan untuk tidak hanya membayar denda, tetapi juga melaporkan SPT Tahunan dengan tepat waktu. Semoga informasi ini bermanfaat bagi para wajib pajak yang masih bingung dengan cara membayar denda telat lapor SPT.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler