Wardatina Mawa dan Insanul Fahmi Resmi Bercerai: Hak Asuh Anak Jatuh ke Tangan Mawa
Jakarta, CNN Indonesia — Wardatina Mawa dan Insanul Fahmi telah resmi bercerai pada Rabu (8/7). Pengadilan Agama Lubuk Pakam memutuskan bahwa hak asuh anak jatuh ke tangan Mawa, sesuai kesepakatan yang dicapai saat mediasi.
Hak Asuh Anak dan Komunikasi Antara Mawa dan Fahmi
Kuasa hukum Wardatina Mawa, Muhammad Idrus, mengatakan Insanul dapat menemui anaknya dengan menyesuaikan jadwal sekolah dan berdasarkan keinginan sang anak untuk bertemu dengan ayahnya.
Menurut Idrus, apabila pihak Insanul Fahmi hendak mengajak anak bertemu, komunikasi tersebut tidak dilakukan secara langsung kepada Mawa, melainkan melalui pengasuh anak.
Resmi Bercerai dan Keterbatasan Komunikasi
Setelah resmi bercerai, kuasa hukum Wardatina Mawa mengungkapkan komunikasi antara kliennya dengan Insanul Fahmi menjadi sangat terbatas.
Gugatan cerai Wardatina Mawa atas Insanul Fahmi resmi dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Agama Lubuk Pakam pada Rabu (8/7). Putusan itu diungkapkan Muhammad Idrus selaku kuasa hukum Wardatina Mawa.
Idrus mengungkapkan majelis hakim mengabulkan gugatan cerai beserta sejumlah tuntutan lain, termasuk hak asuh anak dan kewajiban nafkah dari pihak tergugat Insanul Fahmi.
Selain mengabulkan gugatan cerai, majelis hakim juga menetapkan hak asuh anak berada di tangan Wardatina Mawa. Sementara itu, Insanul Fahmi diwajibkan membayar nafkah anak, mut’ah, serta nafkah iddah.
“Putusan tadi dari Majelis Hakim itu menerima gugatan penggugat sebagian,” kata Idrus.
“Pertama, perceraian dikabulkan. Yang kedua, hak asuh anak dikabulkan. Kemudian menetapkan nafkah anak sebesar Rp 3 juta. Lalu kemudian mut’ah sebesar Rp46.200.000 dan iddah sebesar Rp30 juta,” bebernya.


