Dukungan Anggota DPRD Kabupaten Kapuas Terhadap Langkah Disdukcapil
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kapuas sedang melakukan evaluasi terkait pelaksanaan pencatatan perkawinan. Langkah ini disambut baik oleh anggota DPRD Kabupaten Kapuas, terutama oleh Anggota DPRD Kabupaten Kapuas Lawin. Menurut Lawin, keterlibatan pihak terkait dalam mengatasi masalah pencatatan perkawinan, terutama terkait akta perkawinan, sangatlah penting.
Dukungan Penuh Terhadap Langkah Disdukcapil
Langkah Disdukcapil Kabupaten Kapuas dalam merumuskan solusi konkret untuk mempercepat pemerataan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil di seluruh wilayah Kabupaten Kapuas mendapat apresiasi yang tinggi. Menurut Lawin, langkah seperti ini perlu dilakukan untuk menyusun kebijakan dengan melibatkan berbagai pihak guna mencapai target nasional kepemilikan dokumen kependudukan sebesar 100 persen.
Lawin juga mengidentifikasi empat faktor utama yang menjadi penyebab rendahnya kepemilikan akta perkawinan di masyarakat, yaitu keterbatasan akses geografis, kendala ekonomi, tingginya praktik pernikahan di bawah umur yang berujung pada nikah siri, dan rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas perkawinan sebagai perlindungan hukum bagi keluarga.
Penyelesaian Masalah Kependudukan
Dalam konteks ini, Lawin berharap bahwa layanan administrasi kependudukan akan semakin memastikan bahwa seluruh masyarakat memperoleh kepastian hukum melalui kepemilikan dokumen kependudukan yang sah. Hal ini diharapkan dapat dilakukan dengan lebih mudah, merata, dan berkualitas demi kepentingan seluruh masyarakat.
Sumber: Kanalkalimantan.com


