Jepang Resmi Pangkas Pajak Kripto: Aturan Baru Berlaku Mulai Tahun 2027
Media telah mencakup berbagai berita terkait perubahan aturan terbaru terkait kripto di Jepang. Namun, perlu dicermati bahwa implementasi aturan baru tidak langsung terjadi pada waktu yang sama. Klasifikasi ulang kripto ke dalam FIEA dijadwalkan akan diberlakukan mulai tahun fiskal 2027, setahun setelah diundangkan. Di sisi lain, pemberlakuan tarif pajak flat 20 persen akan mengikuti Garis Besar Reformasi Pajak 2026, dan baru akan efektif pada tahun 2028.
Implementasi Bertahap: FIEA dan Reformasi Pajak
Dalam praktiknya, ini berarti Jepang akan terlebih dahulu melihat penetapan produk kripto untuk institusi sebelum kemudian menerapkan keringanan pajak bagi investor ritel setahun setelahnya. Ada juga kemungkinan kerugian dari transfer aset kripto tertentu dapat diakumulasikan dan ditangguhkan hingga tiga tahun ke depan, guna mengurangi beban pajak dari keuntungan transfer aset kripto lain di masa mendatang.
Menariknya, stablecoin sepenuhnya dikecualikan dari aturan ini. Stablecoin akan tetap diatur di bawah UU Layanan Pembayaran sebagai alat pembayaran elektronik, dengan pengecualian ini sengaja dilakukan agar bank-bank besar Jepang seperti MUFG, SMBC, dan Mizuho dapat terus mengembangkan stablecoin tanpa hambatan.
Saat aturan ini diberlakukan nanti, Jepang akan memasuki era baru terkait regulasi kripto yang bertahap dan terukur, memberikan peluang bagi pemangku kepentingan untuk menyesuaikan diri dengan perubahan tanpa menyebabkan gangguan yang berlebihan.


