Dinas Kominfo Kapuas Diskusikan Tata Kelola Kemitraan Media dengan Dewan Pers
Pada hari Selasa, 14 Juli 2026, Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Kominfosantik) Kabupaten Kapuas melakukan kunjungan kerja ke Dewan Pers di Jakarta. Kunjungan ini dipimpin oleh Kepala Dinas Kominfosantik Kabupaten Kapuas, Hartoni U Sawang, dengan tujuan untuk menyelaraskan tata kelola kerjasama media antara pemerintah daerah dan perusahaan pers agar sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Membangun Kesamaan Pemahaman dalam Kemitraan Media
Pada pertemuan tersebut, delegasi dari Kominfosantik Kapuas bertemu dengan Ketua Komisi Kemitraan Hubungan Antarlembaga Dewan Pers, Rosalita Niken Widiaastuti, serta Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Dewan Pers, Yogi Hadi Ismanto. Kedua belah pihak membahas mekanisme kemitraan media mulai dari aspek regulasi hingga penerapannya di daerah dengan harapan agar pelaksanaan kerja sama berjalan tertib dan memiliki dasar hukum yang jelas.
Hartoni menyatakan, “Kami ingin pengelolaan kerja sama media di Kapuas semakin tertib dan profesional. Melalui sinkronisasi ini, kita samakan persepsinya agar berjalan sesuai ketentuan.”
Program Literasi Media dan Implementasi Keputusan Menteri Dalam Negeri
Selain membahas tata kelola kemitraan media, Kominfosantik Kapuas juga menyiapkan program literasi media bagi wartawan. Program ini bertujuan untuk memperkuat kompetensi, meningkatkan profesionalisme, serta memperdalam pemahaman mengenai etika jurnalistik.
Di samping itu, pembahasan juga mencakup implementasi Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15.5-3406 Tahun 2024 tentang hasil verifikasi, validasi, inventarisasi, pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan serta keuangan daerah. Regulasi ini menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menyusun penganggaran, termasuk belanja yang terkait dengan kerja sama media.
Diharapkan melalui koordinasi dengan Dewan Pers, Pemerintah Kabupaten Kapuas dapat meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan terhadap ketentuan dalam tata kelola kemitraan media. Hal ini diharapkan dapat memperkuat penyebarluasan informasi publik kepada masyarakat dengan lebih baik serta memberikan kepastian bagi pemerintah daerah dan perusahaan pers.


