Mengenal Lebih Dekat Custom Declaration (CD)
Bagi Anda yang sering berpergian ke luar negeri dan kembali ke Indonesia, pastinya sudah tidak asing lagi dengan istilah Custom Declaration (CD). CD memiliki peran penting dalam pengawasan barang impor yang dibawa oleh penumpang atau awak sarana pengangkut.
Apa Itu Custom Declaration?
Custom Declaration merupakan pemberitahuan pabean mengenai impor barang yang dibawa oleh penumpang atau awak sarana pengangkut. Dalam hal ini, Bea Cukai menggunakan CD sebagai alat untuk melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan dari luar negeri.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan No 203/PMK.04/2017, disebutkan bahwa barang impor bawaan penumpang atau awak sarana pengangkut meliputi barang pribadi yang untuk keperluan pribadi dan barang impor selain barang pribadi.
Mengapa Mengisi Custom Declaration dengan Benar?
Penting bagi setiap penumpang atau awak sarana pengangkut untuk mengisi Custom Declaration dengan jelas dan lengkap. Hal ini akan mempengaruhi jalur pemeriksaan barang impor, apakah masuk dalam jalur hijau atau merah.
Jalur merah, misalnya, diperuntukkan bagi mereka yang membawa barang terlarang seperti hewan, narkotika, senjata, atau jumlah uang yang melebihi batas tertentu. Selain itu, barang impor melebihi batas pembebasan bea masuk dan cukai juga akan masuk dalam jalur merah.
Pembebasan Bea Masuk dan Cukai
Ada beberapa ketentuan pembebasan bea masuk dan cukai bagi barang pribadi penumpang. Untuk nilai pabean maksimal USD 500,00, akan diberikan pembebasan bea masuk. Namun, jika melebihi batas tersebut, penumpang perlu membayar bea masuk dan pajak impor.
Bagi barang kena cukai seperti rokok dan minuman beralkohol, pembebasan cukai diberikan untuk jumlah tertentu sesuai ketentuan. Sedangkan bagi awak sarana pengangkut, pembebasan bea masuk diberikan untuk nilai pabean maksimal USD 50,00.


