Perkembangan pembangunan ruas jalan Lintas Tengah yang menghubungkan Kabupaten Banjar dan Kabupaten Tapin terus dipantau oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Setelah mendapatkan izin KKPR, langkah selanjutnya adalah penyusunan dokumen pertanahan sebagai dasar penetapan lokasi proyek.
Izin KKPR Resmi Diterbitkan
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan, M. Yasin Toyib, menyatakan bahwa izin KKPR untuk kedua wilayah tersebut sudah keluar. Ini menjadi landasan penting untuk melanjutkan proses selanjutnya dalam pembangunan jalan ini.
Tim teknis sedang fokus menyusun dokumen pertanahan untuk mendukung proses pembebasan lahan Jalan Lintas Tengah. Pemerintah menargetkan penlok proyek ini dapat ditetapkan pada Oktober 2026.
Persiapan Anggaran dan Proses Pembebasan Lahan
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan telah mengalokasikan anggaran APBD Tahun 2027 khusus untuk proyek Jalan Lintas Tengah ini. Diperkirakan proses pembebasan lahan akan memakan waktu sekitar tujuh bulan, berdasarkan koordinasi dengan Kantor Wilayah BPN.
Jika semua tahapan berjalan lancar, status clean and clear untuk lahan hingga wilayah Binuang diharapkan sudah tercapai pada September 2027.
Rencana Pembangunan Fisik
Setelah proses pembebasan lahan selesai, pembangunan fisik Jalan Lintas Tengah direncanakan dimulai pada perubahan APBD 2027. Proyek ini akan dilaksanakan secara bertahap hingga 2029 – 2030.
Diharapkan bahwa proyek ini dapat menjadi infrastruktur strategis yang meningkatkan konektivitas antarwilayah di Kalimantan Selatan, terutama antara Kabupaten Banjar dan Kabupaten Tapin. Hal ini diharapkan dapat mendukung mobilitas masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah.


