Biaya Pembuatan Paspor Baru dan Penggantian Paspor 2025
Perencanaan untuk perjalanan ke luar negeri tentu tidak lepas dari persiapan dokumen yang diperlukan. Salah satu dokumen penting yang harus Anda siapkan adalah paspor. Namun, sebelum Anda mengajukan permohonan paspor baru atau ingin menggantikan paspor yang habis masa berlakunya, penting untuk mengetahui berapa biaya yang diperlukan.
Tarif Paspor Mei 2025
Biaya pembuatan atau penggantian paspor bisa bervariasi tergantung pada jenis paspor yang diajukan. Biaya ini juga berbeda antara paspor elektronik dan paspor non-elektronik. Berikut adalah rincian biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Paspor Republik Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019:
- Paspor Biasa 48 Halaman: Rp 350.000
- Paspor Elektronik 48 Halaman: Rp 650.000
Denda akan dikenakan apabila paspor rusak sebesar Rp 500.000 dan Rp 1.000.000 untuk paspor yang hilang. Namun, biaya denda ini tidak termasuk biaya penggantian paspor tersebut.
Masa Berlaku 10 Tahun
Masa berlaku paspor Indonesia kini telah diperpanjang menjadi 10 tahun. Paspor berlaku selama 10 tahun diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah. Sementara itu, anak di bawah 17 tahun akan mendapatkan paspor dengan masa berlaku maksimal 5 tahun.
Biaya pembuatan paspor atau penggantian paspor dengan masa berlaku 10 tahun tidak mengalami perubahan dari sebelumnya. Artinya, biaya pembuatan paspor untuk 10 tahun tetap sama.
Selain itu, pemohon kini dapat mengajukan permohonan percepatan paspor dengan membayar biaya tambahan. Untuk layanan percepatan paspor selesai dalam satu hari, biayanya adalah Rp 1 juta ditambah biaya penerbitan paspor.
Jadi, jika Anda ingin mempercepat pengajuan paspor elektronik, harus menyiapkan total biaya sebesar Rp 1.650.000 yang terdiri dari biaya percepatan (Rp 1.000.000) dan biaya paspor elektronik (Rp 650.000).


