ETF Emas Diluncurkan Saat Peringatan 49 Tahun Pasar Modal Indonesia
Pada Senin, 10 Agustus 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Self Regulatory Organization (SRO) secara resmi meluncurkan exchange traded fund (ETF) emas. Peluncuran ini menjadi bagian dari upaya pendalaman pasar secara terintegrasi dalam rangka memperingati 49 tahun diaktifkannya kembali pasar modal Indonesia.
Investasi Emas yang Ramah Syariah
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friederica Widyasari Dewi, menekankan bahwa ETF emas tidak hanya menjadi instrumen investasi yang inklusif, tetapi juga ramah syariah. Produk ini telah memperoleh kesesuaian prinsip syariah berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Dengan demikian, ETF emas dapat menjadi pilihan investasi yang menarik bagi investor yang mengutamakan prinsip syariah dalam bertransaksi.
Instrumen Investasi Safe Haven
Selain sebagai investasi yang sesuai dengan prinsip syariah, ETF emas juga dapat berperan sebagai safe haven atau pelindung nilai. Hal ini sangat penting, terutama ketika pasar mengalami volatilitas yang tinggi. Dengan memiliki ETF emas, investor dapat merasa lebih aman dan terlindungi dari fluktuasi pasar yang tidak menentu.
Peluncuran ETF emas juga sejalan dengan transformasi pasar modal yang sedang digalakkan oleh OJK. Transformasi ini bertujuan untuk memperkuat likuiditas pasar, meningkatkan transparansi, mendorong tata kelola yang baik, serta menegakkan integritas di seluruh sektor pasar modal.
Dengan demikian, melalui ETF emas, diharapkan pasar modal Indonesia dapat semakin berkembang secara berkelanjutan dan memberikan alternatif investasi yang menarik bagi para pelaku pasar. Selain itu, kehadiran ETF emas juga akan memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional secara keseluruhan.


