Industri kripto Indonesia telah mengalami perkembangan pesat dalam setahun terakhir, menunjukkan potensi pasar yang semakin meningkat. Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nilai transaksi kripto di Indonesia mencapai Rp 482,23 triliun sepanjang tahun 2025.
Investor Kripto Meningkat Tajam
Jumlah investor kripto terdaftar juga mengalami peningkatan signifikan, mencapai 19,56 juta hingga bulan November 2025. Angka ini meningkat lebih dari 50 persen dibandingkan dengan awal tahun tersebut. Dengan pertumbuhan yang pesat ini, Indonesia bahkan masuk dalam 10 besar negara dengan adopsi kripto terbesar di dunia.
Peningkatan Jumlah Perusahaan Aset Digital
Berkembangnya pasar kripto di Indonesia juga diikuti dengan bertambahnya jumlah perusahaan yang bergerak di sektor aset digital. Pada Februari 2025, terdapat 581 entitas terdaftar di sektor ini. Angka tersebut kemudian melonjak menjadi 973 entitas pada November 2025. Hal ini menunjukkan minat yang tinggi dalam industri aset digital di Tanah Air.
Dari segi regulasi, aset kripto kini berada di bawah pengawasan OJK sebagai instrumen keuangan. Perubahan status ini terjadi sejak Januari 2025, setelah sebelumnya dikategorikan sebagai komoditas berjangka. Perubahan ini juga didukung oleh berlakunya Undang-Undang No. 4/2026 sebagai amendemen UU P2SK, yang mulai berlaku efektif sejak Juni 2026.
Fokus pada Keamanan
Selain regulasi, aspek keamanan juga menjadi salah satu hal yang diperhatikan dalam industri kripto. Tokocrypto, sebagai salah satu platform kripto terkemuka, menyatakan menerapkan cold storage untuk sebagian besar dana pengguna, multi-signature wallet untuk transaksi hot-wallet, serta telah mendapatkan sertifikasi keamanan informasi ISO 27001 dan ISO 27017. Langkah-langkah ini diambil untuk menjaga keamanan dan kepercayaan pengguna dalam bertransaksi kripto.


