Ruben Onsu Kisahkan Langkah-Langkah Terkait Status Tersangka Penipuan
Minggu, 23 Agustus 2026 – 18:05 WIB
Ruben Onsu dan Kasus Dugaan Penipuan Investasi
Ruben Onsu, nama yang tak asing lagi di telinga publik Tanah Air, kembali menjadi bahan perbincangan hangat. Kali ini, bukan karena prestasinya di dunia hiburan, melainkan karena keterlibatannya dalam kasus dugaan penipuan investasi. Kabar mengenai penetapan Ruben sebagai tersangka dalam kasus tersebut cepat menyebar dan menjadi topik utama di media sosial.
Pernyataan Ruben Onsu Mengenai Kasus yang Menjeratnya
Menyikapi situasi yang sedang dihadapinya, Ruben Onsu akhirnya angkat bicara melalui akun Instagram pribadinya, @ruben_onsu. Dalam unggahan tersebut, presenter yang kerap disapa Ko Ruben itu tidak hanya meminta maaf, tetapi juga menjelaskan langkah-langkah yang akan diambilnya dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan. Ruben menegaskan bahwa ia tidak tinggal diam dan sedang aktif mengumpulkan bukti untuk mendukung keterangannya.
Langkah Ruben Onsu ke Depan
“Sehubungan dengan pemberitaan belakangan ini, saya mohon maaf atas situasi yang terjadi. Selama proses ini, saya berusaha melakukan komunikasi lebih lanjut dengan pihak terkait. Saya terus mengumpulkan bukti-bukti untuk mendukung keterangan saya dengan tujuan menegaskan kebenaran data dan keterangan yang saya sampaikan,” ujar Ruben Onsu dalam pernyataannya.
Langkah ini merupakan upaya Ruben Onsu untuk memberikan klarifikasi dan memperkuat posisinya dalam proses hukum yang tengah berjalan. Masih belum diungkapkan secara rinci dengan siapa Ruben akan melakukan komunikasi lebih lanjut terkait kasus yang menjeratnya ini.
Kronologi Kasus Penipuan Investasi yang Menyeret Nama Ruben Onsu
Kasus yang melibatkan Ruben Onsu berawal dari laporan polisi dengan nomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan. Laporan itu disampaikan oleh pelapor atas nama korban pada 22 Agustus 2025. Dalam laporan tersebut, nilai investasi yang dipertanyakan mencapai Rp3 miliar. Polisi telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ruben terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan investasi.
Perkara ini menjerat Ruben Onsu dengan tuduhan penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP. Selain itu, kasus ini juga terkait dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


