Pemerintah Kabupaten Kapuas Dorong Investasi Inklusif dan Kemitraan UMKM
Pemerintah Kabupaten Kapuas menegaskan komitmennya dalam mendorong pertumbuhan investasi yang inklusif dan berdampak nyata bagi perekonomian daerah. Hal ini terutama melalui pemberdayaan serta peningkatan kapasitas Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal.
Peningkatan Investasi dan Kemitraan
Saat membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM RI Nomor 3 Tahun 2025, Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas, Kusmiatie, menyampaikan bahwa perkembangan iklim investasi dan program hilirisasi di Kabupaten Kapuas menunjukkan tren positif. Namun, penting bagi investasi untuk memberikan dampak yang merata bagi semua, termasuk UMKM lokal.
Kemitraan Usaha Besar dengan UMKM
Kemitraan antara usaha besar dengan UMKM memerlukan kepastian hukum, transparansi, dan mekanisme yang mendukung. Permen Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 3 Tahun 2025 menjadi langkah strategis dalam menyempurnakan ketentuan untuk menciptakan kemitraan yang berkelanjutan.
Kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha besar, baik Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), terhadap kewajiban bermitra dengan UMKM lokal. Selain itu, UMKM didorong untuk memenuhi standar kualifikasi serta masuk dalam rantai pasok industri nasional.
Kusmiatie juga mengajak para peserta kegiatan untuk memahami regulasi terbaru dan membangun sinergi antara pemerintah, usaha besar, dan UMKM. Diharapkan kerjasama yang terjalin dapat berlangsung secara berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi kemajuan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kapuas.
UMKM Kapuas Menuju Pasar Ritel Modern
Hasil pertemuan antara DPMPTSP Kabupaten Kapuas dengan jaringan ritel modern bersama UMKM Kabupaten Kapuas menunjukkan bahwa 30 UMKM memiliki potensi masuk ke gerai ritel modern. Enam UMKM telah memenuhi kriteria yang diberikan untuk menjadi bagian dari gerai tersebut.
Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung UMKM lokal untuk lebih maju, dan meningkatkan akses pasar melalui ritel modern. DPMPTSP Kabupaten Kapuas berharap gerai ritel lainnya juga membuka peluang bagi produk-produk lokal Kabupaten Kapuas.
Sosialisasi Permen Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 3 Tahun 2025 menjadi wujud dukungan DPMPTSP terhadap kebijakan strategis pemerintah pusat. Regulasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektivitas kemitraan usaha besar dengan UMKM di tingkat daerah.
Kegiatan ini juga bertujuan untuk menyatukan persepsi dan meningkatkan ketaatan dalam kemitraan antara berbagai pemangku kepentingan di Kabupaten Kapuas.


