Nikita Mirzani Menang Gugatan Banding Terkait Pasangan Dokter Kecantikan
Jakarta, CNN Indonesia — Aktris Nikita Mirzani memenangkan gugatan banding terkait perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap pasangan dokter kecantikan Reza Gladys dan Attaubah Mufid di Pengadilan Tinggi Jakarta.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya yang memerintahkan Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, untuk membayar kerugian miliaran rupiah telah dibatalkan secara otomatis dengan kemenangan ini.
Putusan Pengadilan dan Konfirmasi Kuasa Hukum
Tim kuasa hukum Nikita Mirzani telah menerima salinan putusan pada akhir Agustus 2026. Usman Lawara, kuasa hukum Nikita Mirzani, menjelaskan bahwa putusan tersebut menegaskan kemenangan Nikita dalam perkara PMH di tingkat banding.
Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menilai bahwa dalil-dalil kerugian yang diajukan pihak penggugat rekonvensi tidak memiliki bukti yang cukup kuat. Kewajiban Nikita Mirzani untuk mengganti rugi atas gugatan balik oleh Reza Gladys dinyatakan gugur.
Usman Lawara menekankan bahwa putusan ini membuktikan bahwa klaim kerugian yang diajukan pihak lawan bersifat sepihak dan tidak memiliki dasar yang kuat.
Implikasi Putusan Banding
Putusan banding ini diharapkan dapat menjadi bukti baru yang meringankan proses peninjauan kembali (PK) kasus pidana yang tengah dihadapi Nikita Mirzani. Konflik antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys bermula dari masalah ulasan produk skincare yang melibatkan keduanya dan berujung pada laporan polisi atas dugaan pengancaman dan pemerasan.


