BEI Menunda Harga Minimum Saham Rp 1, Ini Alasannya
Rencana Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk mengadaptasi batasan harga minimum saham di pasar reguler dan tunai dari Rp 50 menjadi Rp 1 harus diundur. Tingginya jumlah delapan anggota bursa yang belum siap melatarbelakangi penundaan tersebut.
Penyesuaian Harga Minimum Saham
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menjelaskan bahwa setelah dua kali mock trading, tercatat 83 Anggota Bursa (AB) siap sementara 8 AB belum siap. Dalam konteks tersebut, penerapan live trading diputuskan ditunda hingga minggu ke-3 atau ke-4 September 2026 untuk memastikan kesiapan seluruh AB.
“Kami tengah fokus berkomunikasi dengan AB yang belum siap, dengan memberikan pendampingan yang diperlukan,” ungkapnya.
Manfaat Perubahan Harga Minimum
Saat ini, mayoritas saham BEI yang bernilai Rp 50 termasuk saham-saham yang tidak likuid. Menghilangkan batasan tersebut diharapkan dapat meningkatkan likuiditas bagi para investor. Selain itu, ada pula tujuan untuk mendukung price discovery agar harga saham yang terbentuk lebih wajar.
“Dengan penghapusan batasan harga minimum Rp 50, perdagangan atas semua saham di BEI dapat berlangsung tanpa kendala angka nominal tersebut,” tambah Jeffrey.
Meskipun banyak yang mempertanyakan potensi aliran dana keluar akibat perubahan ini, Jeffrey menyatakan keyakinannya bahwa hal tersebut tidak akan berpengaruh signifikan.


