Perusahaan Tether, yang berada di balik stablecoin USDT, menghadapi gugatan di New York terkait aset kripto senilai USD 42,4 juta atau sekitar Rp 752 miliar yang dibekukan. Gugatan tersebut tercatat di pengadilan federal New York dengan Tether sebagai tergugat.
Gugatan Terhadap Tether
Dalam gugatan yang diajukan, penggugat menilai tindakan pembekuan aset USDT oleh Tether melanggar hukum. Mereka meminta pengadilan untuk menentukan apakah pembekuan tersebut memiliki dasar yang sah. Meskipun tuduhan dalam gugatan ini belum terbukti di pengadilan, pokok perkara berkaitan dengan pembekuan aset USDT milik penggugat yang mencapai nilai USD 42,4 juta.
Stablecoin USDT sendiri dirancang untuk mempertahankan nilai mendekati USD 1. Saat aset dibekukan, pemiliknya tidak dapat melakukan transfer atau menggunakan token hingga pembatasan tersebut dicabut. Meski demikian, Tether menyatakan memiliki kewenangan untuk melakukan pembekuan dalam situasi tertentu berdasarkan ketentuan layanan perusahaannya.
Kasus Riverstone Consultancy Inc. v. Tether Holdings Limited
Kasus ini menjadi sorotan karena menyoroti sengketa terkait pembekuan aset kripto dalam skala besar. Para pihak yang terlibat akan menjalani proses hukum di pengadilan federal New York untuk mencari keputusan atas tindakan pembekuan yang dilakukan Tether terhadap aset USDT senilai jutaan dolar.
Gugatan ini juga mencerminkan kompleksitas hukum yang terkait dengan kripto dan stablecoin di era digital saat ini, di mana regulasi dan perlindungan konsumen menjadi perhatian utama. Keputusan pengadilan nantinya akan menjadi preseden penting dalam perkembangan industri kripto dan penerapan hukum yang mengatur aset-aset digital.


