Saturday, October 17, 2026
HomeSahamPTPP Restrukturisasi Utang Rp 18,2 Triliun dengan 4 Bank

PTPP Restrukturisasi Utang Rp 18,2 Triliun dengan 4 Bank

PT PP (Persero) Tbk Umumkan Penandatanganan Master Restructuring Agreement dengan Bank-Bank Pemberi Fasilitas

Pada Kamis, 10 September 2026, PT PP (Persero) Tbk (PTPP) mengumumkan penandatanganan Master Restructuring Agreement (MRA) dengan sejumlah bank sebagai kreditur. Penandatanganan ini bertujuan untuk restrukturisasi utang sebesar Rp 18,2 triliun.

Restrukturisasi Utang Rp 18,2 Triliun

Berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Jumat, 11 September 2026, terungkap bahwa jumlah terutang oleh PT PP (Persero) Tbk kepada kreditur berdasarkan MRA, baik pokok maupun bunga pada Juli 2026, secara keseluruhan mencapai Rp 18,2 triliun.

Beberapa bank (kreditur atau pemberi fasilitas) yang telah menyetujui restrukturisasi ini antara lain PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk.

Pertimbangan dan Dampak Positif Restrukturisasi

Dalam keterbukaan informasi BEI juga disebutkan bahwa PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, selaku agen fasilitas, turut serta menandatangani MRA. Transaksi ini dilakukan dengan pertimbangan melakukan restrukturisasi utang perseroan, disertai dengan transformasi bisnis dan keuangan guna menjaga keberlangsungan usaha serta meningkatkan kinerja operasional dan keuangan perseroan.

Diharapkan, penandatangan MRA ini akan memberikan dampak positif bagi proses restrukturisasi keuangan, kelangsungan usaha, dan kondisi keuangan PT PP (Persero) Tbk ke depan.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler