Transfer dana yang tiba-tiba masuk ke rekening tanpa pernah diajukan sebagai pinjaman bukan keuntungan yang boleh langsung digunakan. Pola tersebut dapat menjadi modus pinjaman online ilegal: pelaku mengirimkan uang tanpa persetujuan, lalu menagih pengembalian dengan jumlah lebih besar, bahkan disertai ancaman.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan itu secara langsung dengan pihak yang mengaku sebagai pengirim. Penanganan perlu dilakukan melalui bank dan kanal resmi supaya dana, rekening, serta komunikasi dengan pelaku dapat ditelusuri.
Jangan gunakan atau transfer kembali dana
Langkah awal yang perlu dilakukan adalah membiarkan dana tetap berada di rekening. Masyarakat tidak disarankan menarik, memindahkan, atau membelanjakannya sebelum mengetahui asal-usul transfer dan memperoleh arahan dari bank.
Pelaku bisa menghubungi penerima melalui telepon, WhatsApp, SMS, atau media sosial. Mereka mungkin meminta uang dikembalikan ke rekening tertentu dengan alasan terjadi kesalahan transfer. OJK mengimbau agar penerima tidak langsung mengikuti permintaan tersebut, termasuk tidak mengirimkan dana ke rekening yang diberikan pelaku.
Pengembalian dana, apabila memang diperlukan, sebaiknya dilakukan melalui prosedur resmi bank. Imbauan ini penting karena rekening tujuan yang diminta pelaku belum tentu sama dengan rekening asal dana. Keputusan untuk mentransfer balik secara mandiri dapat menimbulkan persoalan baru.
Hubungi bank dan amankan bukti
Segera laporkan transfer yang tidak dikenal kepada bank tempat rekening terdaftar. Jelaskan bahwa dana tersebut tidak pernah diminta dan tidak ada pengajuan pinjaman yang dilakukan. OJK menyarankan pengajuan penahanan atau pemblokiran terhadap dana yang masuk, bukan pemblokiran seluruh rekening pribadi.
Bank kemudian dapat memberikan petunjuk mengenai proses penanganan dan pengembalian dana sesuai prosedur. Selama proses berlangsung, semua bukti perlu disimpan, termasuk bukti transaksi, tangkapan layar percakapan, nomor telepon, nomor rekening pengirim, nama aplikasi atau situs yang digunakan, serta rekaman komunikasi jika tersedia.
Bukti tersebut dapat digunakan untuk pelaporan dan membantu penelusuran terhadap rekening maupun kontak yang dipakai. Jika pelaku melakukan teror atau mengaku sebagai penagih utang, penerima dapat menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah mengajukan pinjaman. Komunikasi yang berisi ancaman tidak perlu dilayani, sementara nomor pelaku dapat diblokir bila diperlukan. Bukti ancaman tetap harus disimpan.
Masyarakat juga tidak boleh memberikan foto KTP, nomor rekening, PIN, kode OTP, kata sandi, atau data pribadi lain kepada pihak yang tidak dapat diverifikasi. Permintaan data dengan alasan membatalkan pinjaman perlu diwaspadai. Jika pernah memasang aplikasi pinjaman mencurigakan, izin aplikasi dan keamanan akun juga perlu diperiksa kembali.
Aktivitas pinjol ilegal masih banyak dilaporkan
Modus salah transfer merupakan bagian dari aktivitas pinjaman online ilegal yang masih banyak dilaporkan. Hingga 31 Juli 2026, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menerima 22.529 pengaduan terkait pinjaman online ilegal. Satgas tersebut juga mencatat penghentian 951 entitas pinjaman online ilegal sejak awal 2026 hingga 30 Juli.
Laporan dapat disampaikan kepada OJK melalui kanal pengaduan resmi. Untuk penipuan transaksi keuangan, tersedia pula Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Hingga 31 Agustus 2026, IASC menerima 668.441 laporan sejak beroperasi pada 22 November 2024. Sebanyak 659.419 rekening telah diblokir, dengan dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp771,2 miliar. Dari jumlah itu, Rp206 miliar telah dikembalikan kepada korban.


