Seorang lelaki paruh baya dilaporkan telah melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan di kebun sayur di Jalan Caraka Jaya, Banjarbaru. Tersangka, seorang petani singkong berusia 60 tahun dengan inisial A, telah ditahan di Markas Kepolisian Sektor Liang Anggang atas perbuatannya tersebut. Menurut Kapolsek Liang Anggang, Kompol Imam Suryana dan Kanit Reskrim Polsek Liang Anggang Ipda Isman Riskadany, pelaku mengaku telah menyabetkan senjata tajam jenis celurit ke arah korban.
Kejadian ini terjadi pada Sabtu, 29 November 2025, ketika korban pergi ke kebun untuk meminta daun singkong dari mantan istri tersangka. Konflik terjadi ketika tersangka menduga korban mencuri daun singkongnya dan kemudian menyabetkan celurit ke arah korban. Akibatnya, korban mengalami luka pada jari kelingking. Sebagai barang bukti, polisi mengamankan celurit yang digunakan oleh tersangka.
Meskipun awalnya tersangka mengaku hanya mengayunkan senjata tersebut di hadapan korban, namun karena provokasi dari korban, tersangka kemudian nekat menyabetkan celurit hingga melukai korban. Tersangka mengaku kesal dengan korban yang dianggapnya telah mencuri daun singkong untuk dijual.
A saat ini menghadapi dakwaan sesuai dengan Undang-Undang Darurat Pasal 2 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Kejadian ini menjadi peringatan tentang pentingnya penyelesaian konflik dengan cara yang tidak kekerasan.


