Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Perusahaan Gas Negara Tbk telah menghasilkan tiga agenda utama yang disepakati. Agenda tersebut termasuk perubahan hak atas saham, penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan, serta pemberian pelimpahan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2026 dan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) periode 2026–2030. Perubahan Anggaran Dasar dilakukan untuk mematuhi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 mengenai Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN), termasuk perubahan nama perusahaan menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.
Dewan Komisaris diberikan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026–2030 dengan tetap memperhatikan mitigasi risiko dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). Fajriyah Usman, Corporate Secretary PGN, menjelaskan bahwa keputusan yang diambil dalam RUPSLB merupakan bagian dari upaya penguatan tata kelola perusahaan demi memastikan keselarasan dengan regulasi yang berlaku, serta untuk memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan.
Hasil RUPSLB ini mencerminkan komitmen PGN dalam menjaga kepastian regulasi, memperkuat struktur tata kelola, dan mendukung kinerja jangka panjang sesuai peran PGN sebagai Subholding Gas Pertamina dalam mendukung ketahanan energi nasional.


