Rancangan undang-undang CLARITY Act di Amerika Serikat berpotensi membawa perubahan besar dalam regulasi aset kripto, terutama Bitcoin dan Ethereum. Menurut coinmarketcap, CLARITY Act bertujuan untuk mengklasifikasikan Bitcoin sebagai komoditas digital yang diawasi oleh Commodity Futures Trading Commission (CFTC). Langkah ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dalam regulasi dan mengurangi ketidakpastian di pasar kripto.
Diprakarsai oleh Anggota DPR AS French Hill, CLARITY Act berfokus pada definisi Bitcoin dan Ethereum sebagai “komoditas digital” yang ditempatkan di bawah pengawasan CFTC. Upaya ini bertujuan untuk menyediakan kerangka pengawasan yang lebih jelas dan mengurangi ketidakpastian yang seringkali menjadi hambatan utama bagi aset kripto besar seperti BTC dan ETH.
Selain itu, French Hill juga mendorong kerja sama antara Securities and Exchange Commission (SEC) dan CFTC dalam mengawasi aset kripto. Setelah disetujui oleh DPR, RUU ini sekarang sedang dievaluasi oleh Komite Perbankan Senat AS untuk pembahasan lebih lanjut. Perlu diingat bahwa keputusan investasi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pembaca, untuk itu dianjurkan untuk melakukan riset dan analisis sebelum memutuskan untuk membeli atau menjual aset kripto. Liputan6.com hanya menyampaikan informasi dan tidak bertanggung jawab atas keuntungan atau kerugian yang mungkin timbul dari keputusan investasi.


