Adly Fairuz diduga terlibat dalam gugatan perdata dengan nilai hampir Rp5 miliar terkait dugaan penipuan masuk Akademi Kepolisian (Akpol). Ia disebut menjanjikan kelulusan Akpol dengan biaya mencapai Rp3,65 miliar. Perkara ini dimulai dari laporan Abdul Hadi sebagai korban terhadap Agung Wahyono yang diduga menjanjikan kelulusan masuk Akpol. Laporan polisi tercatat dengan nomor LP/B/2282/VI/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA pada 20 Juni 2025. Kuasa hukum Abdul Hadi, Mesini, mengungkapkan bahwa nama Adly Fairuz muncul dalam perkara tersebut saat proses hukum naik ke tahap penyidikan.
Gugatan perdata diajukan lewat kuasa hukum Farly Lumopa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Farly mengungkapkan gugatan diajukan karena adanya perjanjian yang dibuat di hadapan notaris bersama beberapa pihak. Permasalahan muncul setelah Farly bertemu Adly Fairuz, bukan Jenderal bernama Ahmad seperti yang dijanjikan. Farly menegaskan tidak terlibat dalam pengurusan masuk Akpol tersebut dan hanya hadir saat penyerahan uang sebagai saksi.
Kuasa hukum Adly Fairuz, Andy RH Gultom, membantah tuduhan kliennya terlibat dalam penipuan. Ia menyatakan gugatan Rp5 miliar tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak mencerminkan fakta sebenarnya. Klaim bahwa Adly Fairuz menjanjikan kelulusan Akpol disebut tidak benar dan hanya bersifat sebagai perantara komunikasi. Andy RH Gultom menegaskan bahwa kliennya tidak menerima, menguasai, atau menjanjikan dana sebagaimana diduga dalam gugatan tersebut. Hukum perdata menjadi fokus dalam kasus ini untuk meminta pertanggungjawaban hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam perjanjian tersebut.


