Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah dalam membenahi dan menertibkan aktivitas ekonomi berbasis sumber daya alam, terutama di kawasan hutan nasional. Pencabutan izin terhadap 28 perusahaan yang melanggar aturan menjadi tindakan nyata dalam upaya ini. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan kebijakan tersebut dalam acara di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.
Audit yang dipercepat setelah bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatra Barat menghasilkan temuan yang disampaikan dalam rapat terbatas. Presiden Prabowo Subianto langsung memimpin rapat tersebut dari London, Inggris, melalui konferensi video. Berdasarkan laporan audit, izin 28 perusahaan dicabut karena melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Perusahaan yang terkena dampak mencakup PBPH Hutan Alam, PBPH Hutan Tanaman, tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu. Langkah tegas ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melindungi serta mengelola sumber daya alam secara bertanggung jawab.


