Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan berhasil mengamankan dua tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu pada Senin malam. Pelaku pertama, DN (29), ditangkap setelah membuat keributan di Jalan Kelayan A. Saat diperiksa, polisi menemukan 15 paket sabu siap edar seberat 11,18 gram dalam saku celananya. DN mengaku mendapat barang tersebut dengan berhutang ke tersangka kedua, AA (57), yang juga berhasil ditangkap pada dini hari hari berikutnya di Jalan Prona 3.
Hasil penggeledahan terhadap AA menghasilkan 16 paket sabu seberat 45,41 gram dan uang tunai sebesar Rp3.000.000 dari hasil penjualan. Total barang bukti yang berhasil diamankan mencakup 31 paket sabu dengan berat bersih 56,59 gram, uang tunai Rp3.000.000, dan tiga unit ponsel. Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Banjarmasin Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kepolisian terus melakukan langkah-langkah untuk menangani kasus ini dengan serius demi menegakkan hukum yang berlaku. Semua informasi terkait perkembangan kasus tersebut dapat diakses melalui kanalkalimantan.com.


