Wednesday, April 15, 2026
HomeBeritaRaperda Kapuas Diluar Propemperda 2026: Apa yang Perlu Anda Ketahui

Raperda Kapuas Diluar Propemperda 2026: Apa yang Perlu Anda Ketahui

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menggelar rapat paripurna ke-3 masa persidangan I tahun sidang 2026. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah, dan dihadiri oleh anggota dewan serta pihak terkait seperti Wakil Bupati Kapuas, unsur Forkopimda, dan lainnya. Agenda rapat adalah penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026. Ketua DPRD Kapuas menjelaskan bahwa rapat ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku mengenai pembentukan produk hukum daerah.

Wakil Bupati Kapuas, Dodo, menyatakan bahwa penyusunan Raperda di luar Propemperda dilakukan karena adanya ketentuan dan kebutuhan mendesak, seperti tindak lanjut atas evaluasi aset dan pengamanan barang milik daerah. Perubahan undang-undang terkait penyelenggaraan ibadah haji dan umrah juga membutuhkan penyesuaian Perda Kabupaten Kapuas agar sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi. Tujuan dari penyusunan Raperda ini adalah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan optimal dalam pelayanan kepada masyarakat.

Rapat ini merupakan langkah awal dalam proses penetapan Raperda di luar Propemperda untuk tahun 2026. Pihak Pemerintah Kabupaten Kapuas mengucapkan terima kasih kepada dewan dan tim yang telah bekerja keras dalam penyusunan dan kesepakatan Raperda tersebut. Semoga Raperda ini dapat segera ditetapkan dalam Keputusan DPRD Kabupaten Kapuas untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler