Komite Senat Australia telah merilis laporan mengenai kerangka regulasi aset digital yang diusulkan pemerintah. Laporan tersebut mendukung undang-undang yang akan mengatur platform kripto dan layanan kustodian sebagai layanan keuangan di Australia. Langkah ini diambil untuk memodernisasi pengawasan aset digital yang sedang berkembang pesat namun masih diatur secara tidak merata.
Komite Legislasi Ekonomi Senat atau the Senate Economics Legislation Committee menyatakan bahwa RUU yang diajukan adalah langkah menuju modernisasi pengawasan aset digital. Langkah ini juga didasarkan pada upaya sebelumnya regulator Australia seperti persyaratan pendaftaran wajib AUSTRAC untuk bursa kripto dan konsultasi Departemen Keuangan untuk membawa platform aset digital ke dalam kerangka layanan keuangan negara.
RUU Amandemen Korporasi (Kerangka Kerja Aset Digital) 2025 yang diusulkan akan mengubah undang-undang korporasi dan UU ASIC untuk menciptakan rezim perizinan dan kepatuhan bagi bisnis yang menangani token digital atas nama klien. Dalam kerangka kerja tersebut, operator platform aset digital dan layanan penyimpanan aset berbasis token perlu memiliki Lisensi Layanan Keuangan Australia, mematuhi standar pengamanan aset, dan memenuhi persyaratan pengungkapan kepada klien ritel.
Para pembuat undang-undang menyatakan bahwa perubahan tersebut bertujuan untuk menutup celah regulasi yang memungkinkan bisnis untuk menyimpan aset digital klien tanpa perlindungan yang cukup seperti dalam keuangan tradisional. Undang-undang tersebut juga mendefinisikan konsep inti seperti “token digital,” “platform aset digital,” dan “platform kustodian tokenisasi.”
Jika dijalankan, aturan tersebut akan melibatkan masa transisi enam bulan bagi penyedia layanan yang belum memiliki Lisensi Layanan Keuangan Australia. Langkah ini bertujuan untuk membawa perantara yang berkaitan dengan aset pelanggan di bawah hukum layanan keuangan yang ada tanpa perlu mengatur teknologi blockchain secara khusus.


