PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) telah mengumumkan rencana pelaksanaan sosialisasi mengenai kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan perseroan sebagai akibat dari pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Sosialisasi ini dilakukan pada tanggal 23-24 April 2026 dan PHK akan efektif mulai 12 Mei 2026. Dalam keterbukaan informasi BEI, perusahaan menyatakan bahwa pencabutan PBPH mengakibatkan penghentian kegiatan pemanfaatan hutan, dengan dampak potensial berupa gugatan perselisihan industri dari karyawan yang terkena PHK. Meskipun demikian, perseroan mencatat bahwa tidak ada dampak terhadap kondisi keuangan dan kelangsungan usaha perusahaan. Selain itu, perseroan termasuk dalam daftar pencabutan izin terhadap 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan setelah terjadinya bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatra Barat. Presiden Prabowo melakukan langkah tegas dengan mencabut izin perusahaan yang melanggar, termasuk 22 PBPH Hutan Alam dan Hutan Tanaman serta 6 perusahaan lainnya di sektor tambang, perkebunan, dan pemanfaatan hutan kayu. Sebelumnya, perseroan telah memberikan tanggapan terkait masuknya dalam daftar pencabutan izin tersebut, namun masih menunggu keputusan tertulis resmi dari instansi pemerintah. Perseroan kini sedang melakukan klarifikasi dan koordinasi dengan Kementerian Kehutanan dan instansi terkait lainnya untuk memperoleh penjelasan resmi terkait implikasi dari pencabutan izin yang dimiliki.


