Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarbaru: Pertanggungjawaban APBD 2025
Pada hari Senin (22/6/2026), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru menggelar rapat paripurna untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025.
Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban APBD
Rapat paripurna ini dihadiri oleh Wali Kota Banjarbaru Erna Lisa Halaby, Wakil Wali Kota Banjarbaru Wartono, pimpinan dan anggota DPRD Kota Banjarbaru, serta jajaran Pemerintah Kota Banjarbaru. Pemerintah Kota Banjarbaru dalam rapat tersebut menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025 sebagai bagian dari mekanisme akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Penyampaian laporan pertanggungjawaban APBD merupakan salah satu tahapan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Wali Kota Erna Lisa Halaby menyatakan harapannya bahwa laporan ini dapat segera ditindaklanjuti melalui penyampaian tanggapan dari DPRD.
Komitmen Pemerintah Kota Banjarbaru
Wali Kota Lisa Halaby menegaskan komitmen Pemerintah Kota Banjarbaru dalam menindaklanjuti berbagai aspirasi dan kebutuhan masyarakat melalui tata kelola pemerintahan yang baik. Hal ini sebagai bentuk respons terhadap aspirasi, keluhan, dan pekerjaan rumah yang masih perlu diselesaikan dalam rangka mewujudkan pembangunan yang lebih baik.
Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera, menjelaskan bahwa setelah penyampaian Raperda pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2025, DPRD akan melanjutkan tahapan pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku. Pandangan umum fraksi terhadap Raperda akan menjadi bagian penting dalam proses pembahasan untuk memuat masukan, tanggapan, serta evaluasi terhadap pelaksanaan APBD.
Pandangan dari masing-masing fraksi akan didengarkan dalam rapat berikutnya sebagai bagian dari proses pembahasan Raperda. Proses ini bertujuan untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah secara lebih baik.


