Tuesday, July 21, 2026
HomeSaham3 Kriteria Saham yang Dapat Dihapus dari BEI

3 Kriteria Saham yang Dapat Dihapus dari BEI

BEI Usulkan Perubahan Kriteria Saham dalam Papan Pemantauan Khusus

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengusulkan adanya perubahan dalam ketentuan Papan Pemantauan Khusus, yang akan mencakup penghapusan beberapa kriteria saham serta penyesuaian mekanisme perdagangan. Evaluasi ini dilakukan secara berkala guna menjaga keberlangsungan pasar modal yang sehat.

Evaluasi Kriteria Saham

Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi, menegaskan bahwa evaluasi yang dilakukan merupakan bagian dari upaya untuk memberikan kebijakan yang sesuai dengan perkembangan pasar. Sejumlah kriteria saham, terutama yang masuk berdasarkan kriteria nonfundamental, seperti kriteria 6, 7, dan 10, sedang dipertimbangkan untuk dihapus.

Iding menjelaskan bahwa hasil evaluasi menunjukkan perbedaan efektivitas antara kriteria 6 dan kriteria 10. Berdasarkan temuan tersebut, BEI mengusulkan penghapusan kriteria 6, 7, dan 10, serta penyesuaian terhadap kriteria 11, untuk meningkatkan mekanisme perdagangan pada Papan Pemantauan Khusus.

Selain itu, Iding menegaskan bahwa usulan perubahan ini masih dalam tahap Rule Making Rule (RMR), di mana pihak-pihak terkait akan diajak untuk memberikan masukan sebelum perubahan tersebut ditetapkan sebagai peraturan resmi.

Penyelarasan Kebijakan

Penyesuaian ini dilakukan guna menyesuaikan kebijakan dengan kondisi pasar dan masukan dari para pelaku industri serta pemangku kepentingan. BEI berkomitmen untuk terus menyempurnakan kebijakan agar pasar modal Indonesia dapat terus berkembang secara teratur, wajar, efisien, dan transparan.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler