Mitratel Merger Entitas Afiliasi: Rencana Penggabungan Dua Perusahaan
PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (MTEL) atau Mitratel berencana untuk meleburkan dua entitas afiliasinya, yaitu PT Persada Sokka Tama (PST) dan PT Ultra Mandiri Telekomunikasi (UMT).
Mengutip keterbukaan informasi BEI, ketiga perusahaan tersebut akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) masing-masing pada 30 Juni 2026 untuk meminta persetujuan final atas aksi korporasi tersebut.
Rincian Aksi Korporasi
Rancangan merger antara MTEL, PST, dan UMT telah disetujui oleh Dewan Komisaris pada 6 Mei 2026 dan telah mendapatkan pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, masih menunggu persetujuan RUPSLB masing-masing perusahaan.
Penggabungan ini dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan perusahaan, masyarakat, serta prinsip persaingan usaha yang sehat, sambil memastikan hak pemegang saham dan karyawan terlindungi. Struktur transaksi juga menegaskan bahwa tidak akan ada perubahan pengendali, di mana PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk tetap menjadi pengendali MTEL.
Detail Entitas Afiliasi
PT Persada Sokka Tama (PST) dan PT Ultra Mandiri Telekomunikasi (UMT) adalah entitas yang sepenuhnya dimiliki oleh MTEL, sehingga penggabungan ini bersifat internal (intra-group). Setelah transaksi selesai, struktur kepemilikan tidak akan mengubah pengendali maupun pemilik manfaat, termasuk Theodorus Ardi Hartoko dan Arthur Angelo Syailendra.


