Biaya Resmi Perpanjang SIM Per Maret 2025 dan Proses Perpanjang SIM yang Perlu Diketahui
Sebagai pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM), penting untuk mengetahui biaya resmi perpanjang SIM per Maret 2025 karena SIM harus diperpanjang sebelum masa berlakunya habis. SIM yang sudah mati atau habis masa berlakunya tidak bisa diperpanjang dan harus dilakukan proses layaknya pembuatan SIM baru.
Biaya Resmi Perpanjang SIM
Biaya perpanjangan SIM tahun 2025 diatur dalam PP No 76 tahun 2020 yang mengatur tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berikut adalah biaya resmi perpanjang SIM per Maret 2025 untuk beberapa jenis SIM:
- Biaya Perpanjang SIM A: Rp 80.000
- Biaya Perpanjang SIM B I: Rp 80.000
- Biaya Perpanjang SIM B II: Rp 80.000
- Biaya Perpanjang SIM C: Rp 75.000
- Biaya Perpanjang SIM C I: Rp 75.000
- Biaya Perpanjang SIM C II: Rp 75.000
- Biaya Perpanjang SIM D: Rp 30.000
- Biaya Perpanjang SIM D I: Rp 30.000
Biaya di atas merupakan biaya yang harus dibayarkan oleh pemilik SIM saat memperpanjang. Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu menyiapkan biaya tambahan seperti tes psikologi, cek kesehatan, dan asuransi.
Proses Perpanjang SIM
Saat memperpanjang SIM, pemohon bisa melakukannya secara offline atau online. Secara offline, pemohon dapat datang langsung ke tempat pelayanan SIM seperti kantor SAMSAT, Layanan Mobil SIM Keliling, atau Gerai SIM di Mall. Dokumen yang diperlukan adalah fotocopy KTP dan SIM lama.
Selain itu, pemohon juga bisa memperpanjang SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI dan SIM akan dikirim ke rumah. Dokumen yang perlu disiapkan untuk perpanjangan online meliputi SIM lama, e-KTP, hasil pemeriksaan kesehatan, hasil tes psikologi, pas foto, dan foto tanda tangan.


