Summarecon telah melakukan transaksi penyertaan modal sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 yang mengatur tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan. Penyertaan modal ini tersebar di berbagai unit usaha, mulai dari pengembang properti, pengelola investasi, hingga sektor pendidikan yang berada di bawah naungan grup. Suntikan modal lainnya juga dilakukan ke perusahaan-perusahaan seperti PT Jaya Bangun Abadi, PT Bhakti Karya Sejahtera, dan PT Setia Mitra Edudharma dengan nilai yang signifikan. Langkah ini menegaskan komitmen Summarecon dalam memperkuat fundamental keuangan di setiap lini bisnisnya untuk mendukung keberlanjutan operasional dan pengembangan proyek di masa depan.


