Dalam Rapat Koordinasi bulan Februari 2026, Pemerintah Kota Banjarbaru memprioritaskan perhatian pada pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN). Pegawai Non ASN, yang tidak berstatus PNS atau PPPK, berjumlah lebih dari seribu orang di Pemko Banjarbaru. Hal ini diungkapkan oleh Wali Kota Banjarbaru, Erna Lisa Halaby, yang menyampaikan bahwa terdapat 1.398 pegawai Non ASN. Wali Kota Lisa menyoroti implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, terutama terkait larangan pengangkatan tenaga Non ASN sebagai ASN.
Dalam Rakor tersebut, juga dilakukan penandatanganan perjanjian kinerja Kepala Perangkat Daerah untuk tahun 2026 sebagai bentuk komitmen dan akuntabilitas kinerja. Rakor ini berlangsung di Aula Gawi Sabarataan pada Senin, 9 Februari 2026. Wali Kota Lisa menekankan bahwa penandatanganan perjanjian kinerja harus dijalankan secara profesional dan bertanggung jawab.
Selain masalah kepegawaian, Rakor juga membahas agenda strategis lainnya, seperti insentif RT dan RW, serta budaya sekolah aman dan nyaman. Wali Kota Lisa juga menyoroti pengelolaan sampah di Banjarbaru, yang memperoleh penilaian kinerja 48 dan menjadi alarm untuk segera melakukan pembenahan.
Melalui Rakor, diharapkan seluruh perangkat daerah semakin solid, adaptif, dan fokus pada capaian kinerja, untuk memastikan program pembangunan dan pelayanan publik di Kota Banjarbaru berjalan optimal sepanjang tahun 2026.


