Daftar Emiten yang Belum Sampaikan Laporan Keuangan
Pada tanggal 30 Mei 2026, Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan daftar emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan interim per 31 Maret 2026. Berikut adalah emiten yang mendapatkan peringatan tertulis I, peringatan tertulis II, dan denda Rp 50 juta:
- PT Centratama Telekomunikasi Indonesia Tbk (CENT)
Emiten yang Belum Sampaikan Laporan Keuangan dan Dikenakan Denda
Sementara itu, hingga 30 Juni 2026, sejumlah emiten juga belum menyampaikan laporan keuangan interim per 31 Maret 2026. Berikut adalah daftar emiten yang belum mengikutsertakan laporan akuntan publik dan/atau belum membayar denda yang dikenakan peringatan tertulis III dan denda sebesar Rp 150 juta:
- PT Artha Mahiya Investama Tbk
- PT Tri Banyan Tirta Tbk
- PT Arkha Jayanti Persada Tbk
Dan masih terdapat sejumlah emiten lainnya yang sama-sama belum menyampaikan laporan keuangan interim. BEI terus mengawasi agar emiten-emiten tersebut mematuhi kewajibannya dalam menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


